Rapid Test Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 1 Makale

  Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tana Toraja No: 221 / VIIII / 2020 / Setda Perihal: Perpanjangan masa belajar di rumah, khususnya pada poin 4, yang menyebutkan bahwa seluruh Satuan Pengelola Pendidikan (Guru / Pegawai / Penjaga) sebelum melaksanakan tatap muka wajib Rapid-test maka pada kesempatan ini Jumat, 14 Agustus 2020, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada SMPN 1 Makale melakukan Rapid-test oleh Para Analis dari Tim Kesehatan Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan SMPN 1 Makale. 

Salam Sehat